Kabar Ibukota
Anies Baswedan Tak Cabut Izin di Empat Pulau Reklamasi, Guntur Romli: Apa Istimewanya?
Guntur Romli menanyakan bukankah pembangunan di empat pulau reklamasi tersebut juga merusak lingkungan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Selain mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun, Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta.
Terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.
• Tahan Imbang Timnas U-16 India, Indonesia Melangkah ke Perempat Final Piala AFC U-16 2018
Adapun Anies telah memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun.
Dia menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta 2017. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)