Kabar Tokoh
Tanggapi Pernyataan Fadli Zon soal Video 'Potong Bebek Angsa PKI', PSI: Di Mana Kreatifnya?
"Saya hanya meng-upload karena mengapresiasi kreativitas. Dan tak ada pihak yang dituduh di situ, kenapa dia jadi yang merasa tertuduh," kata Fadli.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Bahkan, jika unggahan video Fadli itu dianggap tak berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR, tetap ada pasal lain yang bisa digunakan.
Pasal 245 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Fadli menilai, video yang ia unggah merupakan bagian dari kreativitas.
Ia juga menegaskan, tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut dan hanya menerima video itu dari aplikasi pesan singkat WhatsApp lalu mengunggahnya.
• Ramalan Zodiak Kamis 27 September 2018: Sagitarius Harus Berani Menolak, Libra Harus Tetap Tenang
"Saya hanya meng-upload karena mengapresiasi kreativitas. Dan tak ada pihak yang dituduh di situ, kenapa dia jadi yang merasa tertuduh. Merasa dirugikan," kata Fadli.
Fadli memastikan ia akan melaporkan balik Rian Ernest ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghambat kebebasan berpendapat.
Saat ini materi laporan sedang disiapkan.
"Saya laporkan balik sudah pasti," kata Fadli.(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)