Breaking News:

Rizieq Shihab Dikabarkan Tak Bisa kembali ke Indonesia, Fadli Zon: Jelas Itu Pelanggaran Konstitusi

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai ironis kasus yang menimpa Muhammad Rizieq Bin Hussein Syihab.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fadli Zon - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai ironis kasus yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Seharusnya sebagai WNI, Habib Rizieq mendapatkan bantuan akses keluar wilayah Arab Saudi dari Kementerian Luar Negeri atau Kedubes Indonesia di Arab Saudi," kata Fadli Zon seperti yang TribunWow.com lansir dari website resmi DPR RI, dpr.go.id.

Dalam pertemuan yang dilakukan Fadli Zon dengan delegasi Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang dipimpin Munarman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018), dikemukakan bahwa Rizieq saat ini tidak bisa keluar dari Arab Saudi.

Padahal, secara hukum, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini telah over stay.

Inisiatif Jokowi untuk Para Pensiunan PNS agar Tidak Hanya Beristirahat di Rumah dan Mengemong Cucu

Namun, dijelaskan  bahwa Rizieq Shihab tidak juga dideportasi ke Tanah Air.

Atas pengaduan yang ia terima tersebut, Fadli Zon pun menegaskan akan meneruskan ke pihak terkait.

“Kami akan teruskan pengaduan ini ke pihak-pihak terkait seperti Kapolri, Kepala BIN, dan Menlu. Mestinya kalau over stay dikembalikan ke Indonesia. Tapi, ini didiamkan saja di Arab Saudi. Jelas itu pelanggaran konstitusi,” ujarnya.

Menurut Fadli Zon, GNPF melaporkan bahwa Rizieq mengalami perlakuan intimidatif dan diskriminatif di Arab Saudi.

Ia mengatakan, ketika Rizieq ingin bertemu dengan promotor doktoralnya di Malaysia, ia dilarang oleh imigrasi Arab Saudi dengan alasan yang tidak jelas.

"Siapa pun WNI, dari mana pun asalnya, harus mendapat perlindungan dari Pemerintah Indonesia, sesuai dengan amanat konstitusi yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujarnya.

Karenanya, sambung Fadli, laporan GNPF yang meminta perlindungan bagi Rizieq akan diteruskan ke pihak-pihak terkait.

Tanggapi soal Yenny Wahid yang Dukung Jokowi, Andi Arief: Perasaan Terdalamnya Tidak Mendukung

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) dan sejumlah perwakilan Front Pembela Islam (FPI) bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Dalam pertemuan tersebut, tim advokasi GNPF mengadukan tindakan intimidasi yang dialami oleh pimpinan FPI Rizieq Shihab selama berada di Arab Saudi, sekaligus meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan.

"Keberadaan kami di sini untuk menyampaikan perihal pengaduan dan permohonan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di Arab Saudi atas nama Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab," ujar anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrullah Nasution saat pertemuan.

Nasrullah menjelaskan, setelah Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan Pancasila dan kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein, Rizieq merasa gerak-geriknya selalu dipantau.

Halaman
12
Tags:
Fadli ZonRizieq ShihabHukum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved