Pilpres 2019
Guntur Romli Sebut Alasan Buni Yani Gabung ke Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Mengerikan
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni Yani.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli mengomentari pengakuan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani yang bergabung ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman akun Twitternya, @Gunromli, yang diunggah pada Selasa (25/9/2018).
Awalnya, netizen dengan akun @eko_kuntadhi menulis postingan mengenai alasan Buni Yani bergabung dengan pasangan Prabowo-Sandiaga, Selasa (25/9/2018).
"Kata Buni Yani, Prabowo harus menang. Kalau tidak dia akan dipenjara 1,5 tahun karena kasus edit video....," tulis akun @eko_kuntadhi.
Menanggapi hal itu, Guntur Romli menilai keadaan Indonesia akan mengerikan jika berada dalam kekuasaan calon presiden yang bisa mengintervensi hukum.
• 15 Tahun Konsumsi Shabu, Ini Alasan Mudy Taylor Konsumsi Narkoba
"Mengerikan Indonesia masa depan kalau di tangan Prabowo, kasus2 hukum bisa diintervensi seenaknya dgn selera politik, rejim otoriter masa lalu mau dihidupkan agar kembali gentayangan," tulis akun @GunRomli.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/9/2018), Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
"Sudah, sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni.
• Buni Yani Gabung Badan Kampanye Nasional Prabowo-Sandi agar Tak Dibui, Teddy Gusnaidi Beri Tanggapan
Ia menyadari saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasusnya.
Karena itu ia menyatakan dukungannya kepada Prabowo-Sandiaga bertujuan agar dirinya tak masuk penjara.
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa 14 November tahun 2017 lalu.
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Buni lantas mengajukan banding namun ditolak.
Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut. (TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)