Pilpres 2019
Buni Yani Gabung Badan Kampanye Nasional Prabowo-Sandi agar Tak Dibui, Teddy Gusnaidi Beri Tanggapan
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menanggapi Buni Yani yang bergabung ke Badan Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menanggapi pengakuan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani yang bergabung ke Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @TeddyGusnaidi, Senin (24/9/2018).
Awalnya, Teddy Gusnaidi menyindir alasan Buni Yani agar tidak dipenjara ketika Prabowo-Sandiaga sukses memenangi Pilpres 2019.
• Kenalkan Sistem Pendidikan Baru, Mendikbud: Sekolah akan Datangi Rumah untuk Ajak Anak Sekolah
Teddy Gusnaidi menegaskan, dukungan Buni Yani hanya sebatas kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan bangsa.
"Jadi @BuniYani gabung ke Prabowo agar dia tidak di penjara karena perbuatannya sendiri membuat transkrip yang tidak sesuai ucapan. Catat ya.. ini bukan utk kepentingan bangsa tapi utk kepentingan Pribadi.
Hrsnya dari awal supaya nama buni bisa masuk di point ijtima-ijtimaan 2," tulis Teddy Gusnaidi.

Cuitan Teddy Gusnaidi (Twitter/@TeddyGusnaidi)
Diberitakan Kompas.com, Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
"Sudah, sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni.
• Suporter Persija Jakarta Dikeroyok hingga Tewas, Najwa Shihab: Tumbal Nyawa Sepak Bola
Buni bergabung dalam tim media di tim kampanye Prabowo-Sandiaga.
Ia menyadari saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasusnya
Untuk itu Buni mengatakan, dukungannya kepada Prabowo-Sandiaga bertujuan agar dirinya tak masuk penjara.
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) lalu.
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
• Direktur Garuda Berjangka Sebut di Masa Kampanye Pemilu 2019, Rupiah akan Tertolong
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)