Cerita Selebriti
15 Tahun Konsumsi Shabu, Ini Alasan Mudy Taylor Pakai Narkoba
Komedian bergitar Mudy Taylor ditangkap karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Komedian bergitar Mudy Taylor ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Senin (24/9/2018) karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.
Pemilik nama asli Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto ini ditangkap di kediamannya di Jalan Kejayaan V, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Sabtu lalu sekitar pukul 23.00.
Dilansir TribunWow dari Kompas.com, pemain film Warkop DKI Reborn ini mengaku menggunakan narkoba demi memiliki performa prima saat bekerja dan meningkatkan staminanya.
Sementara itu Kabid Humas polda Metro jaya Kombes Argo Yuwono mengungkap bahwa Mudy telah mengonsumsi narkoba selama 15 tahun, yakni sejak 2003.
• Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor, Terungkap Sudah Konsumsi Sabu selama 15 Tahun
Mudy mengaku rutin membeli narkoba tiga hingga empat kali dalam sebulan.
Mudy mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial D yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Kami masih mengejar D karena yang bersangkutan mengaku telah membeli shabu dari D dari tahun 2014," ujarnya.
Dari tangan Mudy, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,18 gram, 2 buah bong alat hisap shabu, 2 buah cangklong, 2 buah korek api gas modifikasi, dan ponsel.
"Ada dalam satu rumah, kami melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MUD alias MT. Setelah kami lakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan beberapa barang bukti," ungkap Argo.
• Terjerat Kasus Narkoba, Mudy Taylor: Buat Ibu Aku, Aku Minta Maaf
Hasil tes urine Mudy dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Mudy disangka melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ayat satu dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (*)