Breaking News:

Pilpres 2019

Buni Yani Nyatakan Dukungan untuk Prabowo-Sandiaga agar Dirinya Tak Masuk Penjara

Buni Yani menyatakan, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus menang di Pilpres 2019 agar dirinya tak masuk penjara.

Editor: Kurnia Aji Setyawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Buni Yani - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menyatakan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus menang di Pilpres 2019 agar dirinya tak masuk penjara.

Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.

Guntur Romli Sebut Alasan Buni Yani Gabung ke Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Mengerikan

Buni menuturkan, salah satu alasan mengapa dia bergabung dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi adalah karena merasa dikriminalisasi.

Karena itu pula, dia akan berupaya agar Prabowo-Sandiaga memenangkan Pilpres.

Buni meyakini bakal memberikan citra positif bagi Prabowo-Sandiaga meskipun dia berstatus terdakwa.

"Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi, terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo," lanut Buni.

Diberitakan sebelumnya, Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sudah, sudah bergabung, kata Buni.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Buni Yani Gabung Badan Kampanye Nasional Prabowo-Sandi agar Tak Dibui, Teddy Gusnaidi Beri Tanggapan

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara..."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Buni YaniPrabowo-SandiagaPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved