Breaking News:

Pilpres 2019

Buni Yani Gabung ke Prabowo-Sandi agar Lolos dari Bui, Gerindra Pastikan Hukum Berlaku Adil

Gerindra menegaskan jika pencapresan Prabowo adalah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Buni Yani - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa 14 November tahun 2017 lalu.

Tanggapi Jawaban Ketua PSSI saat Wawancara di TV, Anji Manji: Anda Angkuh Sekali

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak.

Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Buni YaniPrabowo-SandiagaPartai GerindraHukum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved