Pilpres 2019
Buni Yani Gabung ke Prabowo-Sandi agar Lolos dari Bui, Gerindra Pastikan Hukum Berlaku Adil
Gerindra menegaskan jika pencapresan Prabowo adalah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Partai Gerindra angkat bicara saat alasan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, yang bergabung ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipersoalkan.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter @Gerindra yang diunggah pada Selasa (25/9/2018).
Awalnya, netter dengan akun @PKSLiberal mengunggah pemberitaan dari Kompas.com yang menyebutkan alasan Buni Yani gabung ke kubu Prabowo-Sandiaga adalah untuk melawan Jokowi dan terhindar dari hukuman 1,5 tahun penjara.
Akun tersebut kemudian menuding jika tujuan pencapresan Prabowo adalah untuk membebaskan seorang penjahat.
"Ternyata tujuan dari Pencapresan @prabowo biar Para Kriminal dan penjahat bisa bebas. Benar bgitu @Gerindra ??? Ih ngeri," tulisnya.
• Bahas Korupsi Politik di Indonesia, Mahfud MD Ceritakan Pengalamannya saat Nyaleg dan Terpilih
Menanggapi hal tersebut, Gerindra memberikan klarifikasi.
Gerindra menegaskan jika pencapresan Prabowo adalah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia pun menyebut jika Prabowo Subianto akan memastikan jika hukum berlaku adil, tidak tumpul ke atas atau tajam ke abwah.
"Tujuan Pak @prabowo adalah menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memastikan hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, memastikan aparat penegak hukum sebagai pengayom masyarkat, bukan sebagai alat rezim mengamankan kekuasaan," ujar Gerindra.
• Fahri Hamzah: Program Bagi-bagi Sertifikat Tak Membuat Perubahan, Ketimpangan Tetap Menganga
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/9/2018), Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
"Sudah, sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni.
Ia menyadari saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasusnya.
Karena itu ia menyatakan dukungannya kepada Prabowo-Sandiaga bertujuan agar dirinya tak masuk penjara.
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa 14 November tahun 2017 lalu.
• Tanggapi Jawaban Ketua PSSI saat Wawancara di TV, Anji Manji: Anda Angkuh Sekali
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Buni lantas mengajukan banding namun ditolak.
Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)