Pilpres 2019
Polri Kerahkan 37 Personel untuk Pengamanan dan Pengawalan Masing-masing Capres Cawapres
Setiap capres dan cawapres akan mendapatkan pengamanan lengkap dan sangat ketat, mulai dari pengawalan terbuka maupun tertutup oleh Polri.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Claudia Noventa
Menurut Perpres tersebut, pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pengamanan calon presiden dan calon wakil presiden meliputi:
a. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c. Kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
d. Tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
e. Makanan dan medis; dan
f. Kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
• Kerap Jadi Pasangan Kekasih saat Main Film, Dian Sastro Sempat Bosan Akting Bareng Nicholas Saputra
Untuk pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:
1. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
2. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan
3. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)