Pilpres 2019
Polri Kerahkan 37 Personel untuk Pengamanan dan Pengawalan Masing-masing Capres Cawapres
Setiap capres dan cawapres akan mendapatkan pengamanan lengkap dan sangat ketat, mulai dari pengawalan terbuka maupun tertutup oleh Polri.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memperoleh pengawalan dan pengamanan dari Polri.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (20/9/2018), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa Polri akan mengerahkan 37 personel untuk masing-masing calon.
“Pengamanan capres dan cawapres pengamanan satu tim berjumlah 37 orang dibagi menjadi tiga tim. Setiap tim bekerja 12 jam. Tim terdiri dari pengaman terbuka, tertutup, dan kesehatan,” ujar Dedi.
Dedi menginformasikan bahwa nantinya setiap capres dan cawapres akan mendapatkan pengamanan lengkap dan sangat ketat, mulai dari pengawalan terbuka maupun tertutup oleh Polri.
“Pengamanan melekat di dalam setiap kegiatan-kegiatan beliau. Ada pengawalan pribadi, ada pengawalan roda empat, pengawal roda dua, baik pengawalan terbuka, pengawalan tertutup lengkap,” ungkap Dedi.
Dedi mengatakan pengamanan tersebut termasuk juga dengan tes kesehatan selama proses sampai dengan pelantikan bulan Oktober.
Dirinya menambahkan, khusus pengamanan Jokowi sebagai Presiden, Polri akan berkolaborasi dengan Paspampres.
“Capres saat ini yang sedang menjabat itu Polri berkolaborasi dengan Paspampres, karena saat beliau menjabat sebagai presiden maka tanggung jawab keamanan adalah Paspampres,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, pengamanan yang diberikan oleh Polri juga melihat kebutuhan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Semua tergantung kepada kebutuhan, kalau misalnya pengamanannya dalam jumlah massa besar saat kampanye, personil Polri ditambahkan untuk mengamankan dan menjamin keselamatan capres-cawapres,” kata Dedi.
Perpres tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres Cawapres
Diberitakan sebelumnya, Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) perlu diberi pengamanan dan pengawalan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia setkab.go.id, hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa capres dan cawapres perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 19 September 2019.
Dalam Perpres tersebut, pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
• Viral Ubah Lagu Potong Bebek Angsa, Addie MS: Kelak Tak Ada Lagi Lagu Anak, Semua Jadi Lagu Politik
Semua itu tertulis dalam pasal dua ayat dua Perpres Nomor 85 Tahun 2018 yang berbunyi, “Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut Perpres tersebut, pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pengamanan calon presiden dan calon wakil presiden meliputi:
a. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c. Kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
d. Tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
e. Makanan dan medis; dan
f. Kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
• Kerap Jadi Pasangan Kekasih saat Main Film, Dian Sastro Sempat Bosan Akting Bareng Nicholas Saputra
Untuk pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:
1. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
2. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan
3. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)