Kasus Korupsi EKTP
Mekeng Minta Setya Novanto Buktikan Tuduhan Terhadapnya Terkait Kasus e-KTP
Melchias Marcus Mekeng meminta mantan Ketua DPR Setya Novanto membuktikan tuduhan terhadapnya terkait kasus e-KTP
Editor: Kurnia Aji Setyawan
TRIBUNWOW.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng meminta mantan Ketua DPR Setya Novanto membuktikan tuduhan terhadapnya terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018), Novanto kembali menyebut Mekeng sebagai salah satu anggota DPR yang diduga menerima uang dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Kenapa jadi dibuang ke orang lain? Kalau dia bilang serahkan, kapan diserahkan, di mana diserahkan, bentuknya bagaimana? Harus dia buktikan, kan hukum," ujar Mekeng saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
• Setya Novanto Mengaku Cocokkan Catatan terkait Kasus e-KTP sebelum Sidang dengan Nazaruddin
Kendati demikian, ia enggan mempersoalkan tuduhan tersebut. Mekeng mengaku belum memutuskan apakah dirinya akan mengambil langkah hukum terhadap Novanto.
"Nanti lama-lama dia gila sendiri nyebut-nyebut (menuduh) enggak ada ini (bukti). Kan gitu. Jadi dia boleh sebut seribu kali kalau enggak ada bukti kan ya itu pepesan kosong," kata Mekeng.
"Lama-lama dia gila sendiri. Ngapain keganggu, kalau orang waras enggak akan begitu," kata Mekeng.
Sebelumnya, Novanto, saat dikonfrontasi Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya, mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.
Masing-masing yakni Chairuman Harahap 500.000 dollar AS, M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS, dan Ade Komarudin 700.000 dollar AS.
Kemudian, Agun Gunandjar Sudarsa 1 juta dollar AS. Lalu, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari masing-masing 500.000 dollar AS.
"Mekeng dan Markus Nari diberi di ruangan saya di ruang ketua fraksi Golkar. Ivan memberi atas perintah Andi 1 juta dollar AS," kata Novanto.
• Syamsuddin Haris: Setya Novanto Tampaknya Tidak Mau Sendirian Menghuni LP
Selain itu, Olly Dondokambey 500.000 dollar AS, Mirwan Amir 500.000 dollar AS, dan Tamsil Linrung.
Menurut Novanto, uang tersebut diberikan oleh Irvanto atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto mengatakan, salah satu penyerahan uang disaksikan juga oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mekeng: Lama-lama Setya Novanto Gila Sendiri, Menuduh Tanpa Bukti"