Breaking News:

Pemilu 2019

Nusron Wahid Sebut Eks Koruptor Punya Hak Sama di Konstitusi untuk Jadi Caleg

Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Nusron Wahid memberikan tanggapan terkait caleg eks koruptor yang berasal dari partainya.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA
Politisi Partai Golkar Nusron Wahid 

Diberitakan Kompas.com, mengacu pada putusan MA, Airlangga memutuskan Golkar akan tetap mengusung bakal calon anggota legislatif berstatus mantan koruptor.

"Kalau Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kita mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik antara KPU dan Bawaslu.

Bacaleg Mantan Koruptor Merasa Diuntungkan jika KPU Beri Tanda Khusus di Surat Suara

Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Sementara KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Atas polemik antara KPU dan Bawaslu, MA akhirnya membuat putusan yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Atas keluarnya putusan MA ini, maka mantan koruptor dipastikan boleh maju menjadi caleg di Pemilu 2019 mendatang. (TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Pemilu 2019Nusron WahidPartai GolkarMata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved