Breaking News:

Agenda Presiden

Jokowi Tetapkan Tim Nasional P3DN untuk Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal

Tim Nasional P3DN ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Joko Widodo - Presiden Republik Indonesia 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia setkab.go.id pada Kamis (20/9/2018), Keppres tersebut ditandatangani dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Tim Nasional tersebut dibentuk untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Adapun susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas:

1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;

2. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Ketua Harian: Menteri Perindustrian.

Sementara anggota dari Tim Nasional P3DN adalah Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR, Mendikbud, Menristekdikti.

Selain itu, Menkominfo, Menteri BUMN, Menteri PPN/Kepala Bappeas, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala BPPT, Kepala BKPM, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Ketua KPPU, Ketua Umum KADIN juga ikut menjadi anggota.

Untuk posisi Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.

Gugat Cerai Angel Lelga, Vicky Praseto Menangis saat Datangi Pengadilan Agama Jaksel

Tugas Tim Nasional P3DN

Menurut Keppres, Tim Nasional P3DN mempunyai tugas:

1. Melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018.

2. Melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta;

3. Melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri;

Khalid akan Tampil Perdana di Jakarta pada November Mendatang

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved