Kasus Korupsi
Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Zumi Zola Ternyata Masih Menerima Gaji sebagai Gubernur
Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi yang menjadi tersangka kasus gratifikasi masih menerima tunjangan dari pemerintah.
Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi yang menjadi tersangka kasus gratifikasi masih menerima tunjangan dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat.
Rahmat mengatakan sampai saat ini Zumi Zola masih menerima beberapa tunjangan dari pemerintah.
• Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola
Tunjangan tersebut seperti gaji, tunjangan anak, tunjangan istri dan layanan kesehatan dari Askes.
"Beliau masih menerima beberapa tunjangan," tutur Rahmat, dilansir TribunWow.com dari TribunJambi Rabu (19/9/2018).
Rahmat menjelaskan tunjangan tersebut akan terus dibayarkan sampai ada keputusan dari pengadilan yang sudah inkcraht.
"Kalau nanti memang bersalah maka melalui surat, beliau tidak menerima tunjangan apapun lagi. Tetapi kalau tidak bersalah, beliau akan kembali menjabat sebagai Gubernur Jambi," imbuhnya.
• Jadi Juru Kampanye Jokowi-Maruf, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini: Saya Siap Cuti
Namun ada beberapa tunjangan yang sudah tidak diterima oleh Zumi saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jambi sebelumnya.
Tunjangan tersebut adalah biaya operasional atau BOP.
"Ada beberapa tunjangan yang tidak diterimanya lagi. Saya lupa apa saja. Salah satunya seperti biaya operasional ataupun BOP," katanya.
Diwartakan Kompas.com, Zumi Zola menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Zumi Zola menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.
• Jalani Sidang Perdana sebagai Tersangka, Zumi Zola Didakwa Terima Uang hingga Rp 44 Miliar
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 177.000 dollar Amerika, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi, yakni menerima uang melalui pihak lain," ujar jaksa KPK.
Menurut jaksa, melalui orang dekatnya Apif Firmansyah, Zumi menerima uang sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang orang kepercayaan Zumi, dia menerima sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. (TribunWow.com/Gigih Prayitno)