Breaking News:

Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola

Mendagri Cahyo Kumolo mengungkapkan belum terima surat pengunduran diri Zumi Zola selaku Gubernur nonaktif Jambi yang terjerat kasus Gratifikasi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan belum terima surat pengunduran diri Zumi Zola selaku Gubernur nonaktif Jambi yang terjerat kasus Gratifikasi.

Diwartakan TribunWow.com dari Kompas TV Jumat (24/8/2018), sebelumnya ada isu bahwa Zumi telah memberikan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur Jambi kepada Mendagri.

Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengaku belum menerima surat pengunduran diri Zumi tersebut.

"Belum ada, seandainya ada ya nanti prosesnya diberhentikan sementara" ujar Tjahjo.

Tjahjo juga mengungkapkan surat pengunduran diri Zumi diperlukan Mendagri untuk membatalkan keputusan Presiden tentang pengangkatan Zumi sebagai Gubernur Jambi.

Bertahan Menguat Selama Tiga Hari, IHSG Jumat 24 Agustus 2018 Ditutup Melemah

"Dasar mundurnya kan kami perlu baik yang menyangkut register, dia mengajukannya ke pengadilan maupun kepada bapak Presiden lewat Mendagri, karena kami kan menyangkut Kepres yang harus dibatalkan." pungkas Tjahjo.

Mendagri telah melantik Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar sebagai pengganti Zumi sejak ditetapkannya Zumi Zola sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberitakan sebelumnya, Zumi terjerat dua kasus dugaan korupsi yakni penerimaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, tahun 2014-2017.

Selain itu, Zumi Zola juga sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018 kepada sejumlah anggota DPRD.

Agus Gumiwang Lakukan Sumpah Jabatan Gantikan Idrus Marham sebagai Menteri Sosial

Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.

Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Tempo Group Beri Klarifikasi terkait Richard Muljadi

Zumi Zola telah mengikuti sidang perdana dengan status tersangka pada Kamis (23/8/2018) kemarin dan dalam dakwaan Jaksa Zumi menerima aliran uang gratifikasi sejumlah Rp 44 miliar dan satu buah mobil Alphard. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Zumi ZolaKemendagriTjahjo Kumolo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved