Jalani Sidang Perdana sebagai Tersangka, Zumi Zola Didakwa Terima Uang hingga Rp 44 Miliar
Sidang perdana dengan tersangka Zumi Zola selaku Gubernur nonaktif Jember, Jaksa mendakwa Zumi terima uang Rp 44 miliar lebih.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana dengan tersangka Zumi Zola selaku gubernur nonaktif Jambi digelar hari ini, Kamis (23/8/2018).
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 177.000 dollar Amerika, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.
Uang tersebut diperkirakan senilai Rp 44 miliar lebih.
Zumi disebut oleh Jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor menerima suap salah satunya melalui Apif Firmansyah selaku asisten pribadi Zumi dan bendahara tim sukses Zumi dalam Pemilihan Gubernur Jambi sebesar Rp 34,6 miliar.
• Sujidwo Tedjo: Pemain Badminton Cedera Tetap Berjuang Semampunya Itu Konsekuensi, Hebatnya di Mana?
Kemudian uang melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola, yakni sebesar Rp 2,7 miliar, 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi juga memberi Zumi uang sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
"Semua penerimaan itu haruslah dianggap suap, karena berlawanan dengan tugasnya dan jabatan selaku Gubernur Provinsi Jambi," ujar jaksa, dikutip dari TribunJambi.
Dakwaan juga menyebutkan uang yang diterima Zumi dipakai untuk berbagai keperluan diantaranya Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan umroh dia dan keluarganya, diwartakan dari Kompas.com Kamis (23/8/2018).
• Bertepatan dengan Perayaan HUT RI dan Asian Games, Bank Indonesia Selenggarakan Pekan Numismatik
Menurut jaksa, Zumi melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Muhammad Imaduddin alias Iim menyetorkan uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.
"Uang itu untuk biaya umroh terdakwa (Zumi) dan keluarganya," ujar jaksa.
Tak hanya itu, disebutkan bahwa Zumi Zola membeli beberapa action figure atau mainan menggunakan uang gratifikasi, dan itu tidak hanya sekali.
Mainan tersebut dibeli Zumi dari Singapura.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ungkap Jaksa.
Tak sampai disitu, diinfokan dari TribunNews.com, Kamis (23/8/2018), Zumi Zola juga sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi untuk kurban.
"Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban." ujar jaksa.
• Putra Pertamanya Lahir, Sammy Simorangkir Ungkap Nama Bayinya