Jalani Sidang Perdana sebagai Tersangka, Zumi Zola Didakwa Terima Uang hingga Rp 44 Miliar
Sidang perdana dengan tersangka Zumi Zola selaku Gubernur nonaktif Jember, Jaksa mendakwa Zumi terima uang Rp 44 miliar lebih.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Zumi terjerat dua kasus dugaan korupsi yakni penerimaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, tahun 2014-2017.
Selain itu, Zumi Zola juga sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018 kepada sejumlah anggota DPRD.
Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)