Pemilu 2019
Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah: Mantan Koruptor Lebih Baik daripada Calon Koruptor
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa mantan koruptor bukan koruptor.
Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Lailatun Niqmah
"Bener kan gw bilang, Pak Fahri bisa diandalkan soal ini, logika Pak @Fahrihamzah bener juga, kalo Mantan Koruptor itu gak boleh nyalon, bisa diartikan Lembaga Pemasyarakatan gagal memasyarakatkan," tulis Fajar.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (14/9/2018), MA memutuskan memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
• Nasdem Tetap Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi meski MA Kabulkan Gugatan Uji Materi PKPU
MA memutuskan larangan larangan eks naripada korupsi menjadi caleg yang diajukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Pemilu.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan pertimbangan PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi.
Menurut Suhadi dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh UU Pemilu.
Berdasakan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi narapidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik. (TribunWow.com/Gigih Prayitno)