Breaking News:

Pemilu 2019

Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah: Mantan Koruptor Lebih Baik daripada Calon Koruptor

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa mantan koruptor bukan koruptor.

Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa mantan koruptor bukan koruptor.

Dilansir TribunWow dari akun Twitter dari Fahri Hamzah pada Kamis (20/9/2018), Fahri membalas Tweet akun sutradara film @fajarnugros.

Awalnya, Fika Fawzia, asisten Pribadi Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan lewat Twitternya @nrg07 membandingkan tentang persyaratan CPNS yang menggunakan SKCK namun napi koruptor diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Saya masih ndak abis pikir kalau daftar CPNS harus pakai SKCK, tapi kok ya nyaleg mantan napi koruptor boleh,” tulis Fika

Tweet Fika itu pun ditanggapi oleh Fajar Nugros yang meminta pendapat dari Fahri Hamzah.

“IYA, gimana ini Pak @Fahrihamzah yg saya percaya masih bisa fair dan logis,” tulis Fajar.

Viral Ubah Lagu Potong Bebek Angsa, Addie MS: Kelak Tak Ada Lagi Lagu Anak, Semua Jadi Lagu Politik

Balasan Fajar Nugros
Balasan Fajar Nugros (twitter/fajarnugros)

Fahri Hamzah yang namanya ditautkan oleh Fajar Nugros pun memberikan tanggapan.

Fahri mengatakan bahwa mantan koruptor bukan koruptor karena sistem permasyarakatan dibuat bertujuan agar orang menjadi lebih baik.

Fahri juga menambahkan bahwa bila napi dianggap buruk berarti sistem dalam lembaga pemasyarakatan tidak dianggap.

Diberi Uang Rp 100 Ribu oleh Warga saat Berkunjung ke Pontianak, Sandiaga Dapat Pesan Ini

Mantan kader PKS ini juga mengungkapkan bahwa penjelasan tentang sistem lembaga pemasyarakatan akan panjang, untuk menyingkatnya Fahri mengatakan guanakan saja nalar.

Fahri mengatakan bahwa mantan koruptor lebih dari pada koruptor.

“Mantan Koruptor bukan koruptor, sistem pemasyarakatan itu agar orang lebih baik, kalau kita anggap mereka lebih buruk berarti pemasyarakatan gak dianggap, panjang sih tapi nalar aja, mantan koruptor lebih daripada calon koruptor, rasain deh,” tulis @fahrihamzah.

Lantas postingan Fahri Hamzah ini pun dibalas kembali oleh Fajar Nugros.

Fajar mengatakan bahwa logika Fahri Hamzah bisa diandalkan.

Penulis film Yo Wis Ben ini setuju dengan pendapat Fahri yang menyatakan apabila mantan koruptor tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif berarti Lembaga Permasyarakatan gagal memasyarakatkan.

"Bener kan gw bilang, Pak Fahri bisa diandalkan soal ini, logika Pak @Fahrihamzah bener juga, kalo Mantan Koruptor itu gak boleh nyalon, bisa diartikan Lembaga Pemasyarakatan gagal memasyarakatkan," tulis Fajar.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (14/9/2018), MA memutuskan memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi calon legislatif.

Nasdem Tetap Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi meski MA Kabulkan Gugatan Uji Materi PKPU

MA memutuskan larangan larangan eks naripada korupsi menjadi caleg yang diajukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Pemilu.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan pertimbangan PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi.

Menurut Suhadi dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh UU Pemilu.

Berdasakan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi narapidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik. (TribunWow.com/Gigih Prayitno)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahPemilu 2019Bacaleg Eks Koruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved