Breaking News:

Pilpres 2019

Update Pilpres 2019: Pengambilan Nomor Urut Capres-Cawapres, Pendukung Dibolehkan Hadir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jumat (21/9/2018).

Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno vs Joko Widodo - Maruf Amin 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jumat (21/9/2018).

Proses pengambilan nomor urut ini akan dilakukan di Kantor KPU dan berlangsung satu hari.

Untuk pasangan capres-cawapres yang dinyatakan lolos saat pendaftaran harus hadir untuk mengikuti pengundian nomor urut peserta.

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 4 Agustus 2018, Inilah Tahapannya

Hal itu tertuang di pasal 235 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan "Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana  dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, satu  hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1".

Saat ini, sudah terdapat dua bakal capres- cawapres, yaitu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga  Uno.

1. Pendukung Dibolehkan Hadir

Ketua KPU RI, Arief Budiman membolehkan pendukung masing-masing capres-cawapres untuk hadir dalam pengambilan nomor urut.

"Pada saat pengundian nomor urut, jadi nanti pada saat pengundian nomor urut kami persilahkan masing-masing pasangan calon membawa pendukung lalu kita undi nomor urut," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Selasa (18/9/2018) seperti dikutip Tribunnews.com.

Untuk mengantisipasi terjadi kerumunan orang di kantor KPU RI, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu akan melakukan pembagian kapasitas orang menjadi beberapa tempat.

"Nanti di lantai 2 di ruang aula itu masing-masing apa namanya pasangan calon diperkenankan membawa 50 pendukung jadi jumlah totalnya 100. Nah kalau yang di bawah 100-120 ya," kata dia.

Maruf Amin Merasa Dirinya Lebih Muda jika Dibandingkan dengan Mahathir Mohamad

2. Aturan Pendukung

"Tetapi yang saya ingin ingatkan, jangan para pendukung itu melakukan perbuatan, sikap yang melanggar ketentuan peraturan-perundangan," kata Arief.

Dia mencontohkan, perbuatan melanggar aturan itu, seperti menghasut, menghina, mencemooh pasangan capres cawapres dari kubu lawan. Selain itu, merusak fasilitas umum juga tidak diperbolehkan.

Meskipun begitu, dia optimistis keterlibatan banyak orang di dalam proses pemilu dapat memberi dampak baik bagi  bangsa Indonesia.

"Tapi keterlibatan makin banyak orang menurut saya itu memberi sinyal bahwa makin banyak orang mau terlibat dalam
proses pemilu kita," tambahnya.

3. Pasangan Calon Dipersilakan Berpidato

Lebih lanjut, Arief mengatakan, jika masing-masing pasangan capres-cawapres dipersilakan menyampaikan pidato di  hadapan para pendukung.

"Kami berikan juga mereka kesempatan memberikan speech untuk pendukungnya," kata dia.

Sebelum pengambilan nomor urut, akan dilakukan rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres, pada Kamis (20/9/2018).

Namun para kandidat bakal capres- cawapres tak diwajibkan ikut saat penetapan itu, karena rapat pleno dilakukan secara tertutup.

Hal itu tertuang di pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan "KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, satu hari setelah selesai verifikasi".

Portal sscn.bkn.go.id pada 19 September Pagi Hari Belum dapat Diakses, Tunggu Formasi Lengkapnya

Berikut Tahapan Lengkap Pemilu 2019 Setelah Penetapan Nomor Urut:

1. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden (20 September 2018).

2. Penetapan nomor urut pasangan calon (21 September 2018).

3. Pengajuan perhohonan sengketa (20-24 Sepetember 2018).

4. Perbaikan permohonan sengketa (24-26 September 2018).

5. Penyelesaian sengketa dan putusan (24 September - 5 Oktober 2018).

6. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara (8-12 Oktober 2018).

7. Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi (12-16 Oktober 2018).

8. PTUN memeriksa dan memutus gugatan (16 Oktober - 13 November 2018).

9. KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTUN (14-16 November 2018).

10. Distribusi perlengkapan Pemilu 2019 (17 April 2018 - 16 April 2019).

11. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (23 September 2018–13 April 2019).

12. Masa Tenang (14 April 2019–16 April 2019).

13. Pemungutan dan pengitungan suara (8-17 April 2019).

14. Rekapitualis penghitungan suara (18 April 2019-22 Mei 2019).

15. Penyelesaian sengketa hasil Pilpres (23 Mei 2019 - 15 Juni 2019).

16. Penetapan hasil Pemilu (2-4 September 2019).

17. Penetapan hasil Pemiu pasca Putusan MK (17-23 September 2018).

18. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2019). (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Tags:
Joko WidodoMaruf AminPrabowo SubiantoSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved