Breaking News:

Syamsuddin Haris: Napi Koruptor Diperlakukan Istimewa di Negeri Ini

Tanggapi soal caleg eks terpidana korupsi, analis politik LIPI Syamsuddin Haris menyampaikan kritikan terkait narapidana kasus korupsi di Indonesia.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com/Reza Deni
Syamsuddin Haris 

Putusan tersebut menyatakan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

Atas putusan MA, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan KPU untuk merespon putusan tersebut.

KPU: Kalau jadi Diskriminatif KPU Tidak akan Tandai Caleg Eks Koruptor

Pertama, mengidentifikasi kasus atau perkara bakal caleg koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, tetapi diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU akan mencermati, apakah tidak diloloskannya bakal caleg tersebut disebabkan karena statusnya sebagai mantan napi korupsi, atau karena hal lain.

Jika penyebabnya adalah status mereka sebagai eks koruptor, maka KPU kemungkinan akan mengganti status bakal caleg tersebut dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"KPU akan memeriksa itu untuk ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusannya untuk (bakal caleg) dimasukkan kembali (dalam Daftar Calon Sementara)," ujar Hasyim.

Belum Bisa Diakses, Portal SSCN akan Dibuka Pukul 13.00 WIB

Sedangkan untuk kemungkinan kedua yaitu melakukan revisi PKPU yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju sebagai caleg.

"Kemungkinan kedua, kemungkinan yang paling bagus, itu ya direvisi PKPU-nya," kata Hasyim.

Untuk kemungkinan tersebut, KPU harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk kemudian disampaikan ke DPR.

"Jadi secara hukum aspek formil dari pembentukan peraturan perundangan-undangan juga terpenuhi, secara substansi juga terpenuhi," jelas Hasyim.

Sebut Pendukung Jokowi Masuk Surga, Farhat Abbas: Surga yang Saya Maksud Bukan Pasca Kematian

Sebelumnya diberitakan, terdapat puluhan bakal caleg yang tidak diloloskan KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, tetapi diloloskan oleh Bawaslu melalui sidang sengketa.

Namun, atas putusan Bawaslu tersebut, KPU memilih menunda pelaksanaan sampai putusan MA terhadap PKPU keluar.
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Syamsuddin HarisNapiKoruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved