Breaking News:

Syamsuddin Haris: Napi Koruptor Diperlakukan Istimewa di Negeri Ini

Tanggapi soal caleg eks terpidana korupsi, analis politik LIPI Syamsuddin Haris menyampaikan kritikan terkait narapidana kasus korupsi di Indonesia.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com/Reza Deni
Syamsuddin Haris 

TRIBUNWOW.COM - Analis politik LIPI Syamsuddin Haris menyampaikan kritikan soal nara pidana kasus korupsi di Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Syamsuddin Haris melalui laman Twitter @sy_haris yang diunggah pada Selasa (18/9/2018) malam.

Melalui kicauannya, Syamsuddin berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

Namun sayangnya, menurut Syamsuddin, narapidana kasus korupsi di Indonesia justru diperlakukan istimewa.

Keistimewaan yang disebut Syamsuddin ini menanggapi kabar mewahnya hunian sel para terpidana Korupsi di lembaga pemasyarakatan (LP), hingga diperbolehkannya eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM 2018 Dibuka Mulai 26 September, Berikut Jurusan yang Dibutuhkan

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Tapi kenapa napi koruptor diperlakukan istimewa di negeri ini.

Saat dipenjara mereka bisa huni sel mewah di LP.

Ketika keluar dari penjara bisa langsung maju sebagai caleg.

Bukankah semua ini justru membuat para pencuri uang rakyat tidak pernah jera," kicau Syamsuddin.

Formappi: Tak Menutup Kemungkinan Eks Koruptor yang Nyaleg Menyalurkan Hasilnya ke Parpol

Update Pilpres 2019: Pengambilan Nomor Urut Capres-Cawapres, Pendukung Dibolehkan Hadir

Dalam kicauan lainnya, Minggu (16/9/2018), Syamsuddin juga sempat memberikan usulan kepada KPU agar mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg diberikan tanda khusus di surat suara DPR dan DPRD.

Ini dimaksudkan agar para pemilih tidak memilih para caleg eks koruptor itu.

"Saya usulkan kpd @KPU_RI agar caleg mantan napi koruptor yg tetap diajukan parpol diberi stempel merah bertuliskan 'mantan koruptor' di surat suara DPR dan DPRD agar para pemilih tdk memilih para pencuri uang rakyat. @KPU_ID #TolakMantanNapiKoruptor." tulisnya.

Tumbangkan Lin Dan di Babak Awal China Open 2018, Anthony Ginting Mendapat Pujian dari Sang Idola

Badan POM Buka Lowongan 737 Formasi untuk CPNS 2018

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Selasa (18/9/2018), Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Putusan tersebut menyatakan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

Atas putusan MA, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan KPU untuk merespon putusan tersebut.

KPU: Kalau jadi Diskriminatif KPU Tidak akan Tandai Caleg Eks Koruptor

Pertama, mengidentifikasi kasus atau perkara bakal caleg koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, tetapi diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU akan mencermati, apakah tidak diloloskannya bakal caleg tersebut disebabkan karena statusnya sebagai mantan napi korupsi, atau karena hal lain.

Jika penyebabnya adalah status mereka sebagai eks koruptor, maka KPU kemungkinan akan mengganti status bakal caleg tersebut dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"KPU akan memeriksa itu untuk ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusannya untuk (bakal caleg) dimasukkan kembali (dalam Daftar Calon Sementara)," ujar Hasyim.

Belum Bisa Diakses, Portal SSCN akan Dibuka Pukul 13.00 WIB

Sedangkan untuk kemungkinan kedua yaitu melakukan revisi PKPU yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju sebagai caleg.

"Kemungkinan kedua, kemungkinan yang paling bagus, itu ya direvisi PKPU-nya," kata Hasyim.

Untuk kemungkinan tersebut, KPU harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk kemudian disampaikan ke DPR.

"Jadi secara hukum aspek formil dari pembentukan peraturan perundangan-undangan juga terpenuhi, secara substansi juga terpenuhi," jelas Hasyim.

Sebut Pendukung Jokowi Masuk Surga, Farhat Abbas: Surga yang Saya Maksud Bukan Pasca Kematian

Sebelumnya diberitakan, terdapat puluhan bakal caleg yang tidak diloloskan KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, tetapi diloloskan oleh Bawaslu melalui sidang sengketa.

Namun, atas putusan Bawaslu tersebut, KPU memilih menunda pelaksanaan sampai putusan MA terhadap PKPU keluar.
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Syamsuddin HarisNapiKoruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved