CPNS 2018
Kemenpan RB: Pendaftaran CPNS Dibuka Paling Cepat 26 September 2018
Pengumuman mengenai lowongan penerimaan CPNS masing-masing instansi dapat diakses melalui portal instansi maupun media masa lainnya.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kementerian/lembaga/pemerintah daerah, diwajibkan untuk segera mengumumkan lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada masing-masing instansi sebagai tindak lanjut dari penyerahan formasi CPNS tahun 2018.
Dikutip TribunWow.com dari menpan.go.id pada Rabu (19/9/2018), pengumuman mengenai lowongan penerimaan CPNS masing-masing instansi dapat diakses melalui portal instansi maupun media masa lainnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat luas mengetahui informasi mengenai lowongan CPNS, dan bagi yang berminat mendaftarkan diri dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum pendaftaran mulai dibuka secara resmi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengatakan bahwa hari ini merupakan waktu pengumuman lowongan CPNS pada masing-masing instansi pemerintah.
"Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id, waktunya paling cepat tanggal 26 September 2018," ujar Mudzakir, Rabu (19/9/2018).
Mudzakir menginformasikan jika pengumuman sudah dapat dilihat tanggal 19 September 2018, sedangkan untuk mulai pendaftarannya paling cepat tanggal 26 September 2018.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai pemberitaan yang memberitakan tanggal 19 September 2018 mulai pendaftaran CPNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB mengatakan bahwa sebelum pendaftaran akan ada proses pengumuman terlebih dahulu.
Substansi pengumuman pada masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan.
Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar mencermati langkah-langkan dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran.
Dirinya menambahkan jika syarat yang paling utama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pelamar.
“Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil setempat,” ujar Mudzakir.
Sehubungan dengan pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/pemda untuk mengumumkan penerimaan CPNS instansi masing-masing pada tanggal 19 September 2018.
Kalau belum bisa menyampaikan pengumuman secara detail, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara umum yang sekurang-kurangnya memuat jabatan dan jumlah formasi yang dibuka.
Jika pengumuman secara detail telah tersedia, diharapkan untuk mengumumkan kembali.