Breaking News:

Pemilu 2019

MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Iwan Fals Beri Komentar

Musisi Iwan Fals turut memberikan komentar tekait putusan MA yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/IRFAN MAULLANA
Iwan Fals 

Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Fadli Zon: Apakah Orang Itu Harus Dihukum Selamanya?

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor menjadi legislator menuai polemik.

Hal ini lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Bawaslu merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg.

Sementara KPU tetap bersikeras bahwa eks koruptor tidak jadi wakil rakyat. (TribunWow.com/Qurrota Ayun)

Tags:
Pemilu 2019Iwan FalsMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved