Pemilu 2019
MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Iwan Fals Beri Komentar
Musisi Iwan Fals turut memberikan komentar tekait putusan MA yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Musisi Iwan Fals turut memberikan komentar tekait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.
Dilansir TribunWow.com, komentar tersebut disampaikan Iwan Fals melalui laman Twitternya @iwanfals, Senin (17/9/2018).
Iwan Fals menuturkan jika mantan koruptor bisa mencalonkan diri, berarti mantan pecandu dan penjahat sekelas apapun juga boleh ikut menjadi caleg.
"Kalau bekas maling boleh nyaleg, berarti mantan pecandu atau ba****** sekelas apapun boleh juga kali ya," tulis Iwan Fals pada akun Twitternya.
• Iwan Fals Kembali Buat Polling di Twitter: Join atau Padi?

Selain berkomentar, pelantun lagu 'Bento' ini juga membuat polling setuju atau tidak jika eks koruptor nyaleg dalam Pemilu 2019.
Hingga berita ini ditulis, polling telah diikuti oleh 6.937 voters.
Hasil sementara menunjukkan sebanyak 6 persen voters setuju jika eks koruptor bisa nyaleg, sedangkan 94 voters memilih tidak setuju.

Diberitakan dari Kompas.com, MA menyatakan bahwa larangan eks koruptor menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Sebelumnya MA telah melakukan uji materi pasal tentang larangan bagi eks koruptor, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
• Tsamara Amany: Saya Tak Mau Mantan Koruptor Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
"Pertimbangan hakim bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi, dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.