Pemilu 2019
Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan
MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).
MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh pun memberikan tanggapan.
1. Syamsuddin Harris
Analis Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menganggap putusan MA itu bertentantangan dengan rasa keadilan di masyarakat.
Hal ini diungkapkan Syamsuddin melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Jumat (14/9/2018).
"Keputusan MA yg membolehkan napi koruptor maju sbg caleg bertentangan dgn rasa keadilan masyarakat.
Norma moral yg seharusnya lebih tinggi dari hukum formal seperti UU.
Ironis jika para hakim hanya melihat hukum dari sudut pandang juridis-formal belaka," tulis Syamsuddin.
• Unggah Video Pengakuan Napi, Najwa Shihab Bakal Bongkar Pesta Narkoba di Penjara Salemba

Tweet Syamsuddin Haris (Capture Twitter @sy_haris)
2. Dahnil Simanjuntak
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini tidak menyetujui dengan keputusan MA.
Bahkan, Dahnil mengajak partai politik (parpol) untuk menganulir caleg mantan narapidana tersebut.
"Keputusan MA terkait mantan napi jd caleg, bisa jadi benar bila merujuk pd nalar hukum, namun abai standar etika yg hendak dibangun melalui aturan KPU tsb.
Maka, saya mengajak parpol untuk sama2 membantu mengangkat standar etika tsb dg menganulir caleg mantan napi tsb @KPU_ID," kicau Dahnil melalui Twitter @Dahnilanzar, Jumat (14/9/2018).
3. Denny Siregar
Penggiat media sosial, Denny Siregar membandingkan putusan MA tersebut dengan hukum yang ada di China.
Ia mengatakan perbandingan para koruptor yang masih hidup enak di negeri Indonesia yang berbeda dengan di China.
Hal ini diungkapkan Denny Siregar melalui Twitter miliknya, @Dennysiregar7, Jumat (14/9/2018).
"Di China, koruptor langsung dihukum mati tanpa ampun, didepan publik sebagai pembelajaran..
Di Indonesia, eks koruptor diperbolehkan nyaleg lagi oleh @MahkamahAgung
Enaknya hidup di negeri para b***bah," tulis Denny.
• Berapa Jumlah Bacaleg Mantan Napi Korupsi yang Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Bawaslu?

Tweet Denny Siregar (Capture Twitter @dennysiregar7)
4. Addie MS
Musisi Addie MS juga turut berkomentar atas putusan MA tersebut melalui Twitter @addiems, Sabtu (15/9/2018).
Dengan mentautkan berita dari Kompas.com, Addie mempertanyakan putusan dari MA itu.
"Apa betul mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak bisa maju menjadi calon legislatif?" kicau Addie MS.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, pasal yang terlah diuji materikan di MA merupakan pasal soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
• Perindo Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu dan Minta Maaf ke Publik
Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.
Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
• Tanggapi Putusan Bawaslu soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Tsamara Amany: Saya Kecewa
Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik.
Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang membolehkan eks koruptor jadi caleg.
Sementara KPU tetap bersikeras bahwa mereka tak jadi wakil rakyat. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)