Pemilu 2019
Perindo Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu dan Minta Maaf ke Publik
Diketahui, ada bakal caleg Perindo berstatus eks koruptor yang akan maju sebagai caleg di DPRD Pare Pare.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Partai Perindo tak akan mencalonkan bakal calon anggota legislatif eks koruptor yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq di Media Center Tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Ada bakal caleg Perindo berstatus eks koruptor yang akan maju sebagai caleg di DPRD Pare Pare.
• Korupsi Massal, 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Suap
"Kalau itu, saya selaku Sekjen Perindo meminta maaf kepada publik karena memang dari awal Perindo melarang setiap caleg di semua tingkatan menerima caleg mantan eks napi koruptor," kata Rofiq.
Ia menyatakan, penulisan nama eks koruptor dalam daftar caleg sementara oleh struktur partai merupakan pelanggaran.
Karena itu, partainya akan bertindak keras merespons lolosnya eks koruptor dalam daftar caleg sementara.
• Bawaslu DKI Jakarta Loloskan M Taufik sebagai Bacaleg Pemilu 2019, Tsamara Amany: Tragis
Ia memastikan akan mencoret bakal caleg tersebut dari daftar.
"Pasti. Kami sudah bikin surat edaran dan salah satu yang saya dengar tadi, itu adalah bagian dari pelanggaran partai dan partai akan bertindak keras," lanjut dia.
Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
• Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor Maju Jadi Caleg, Arsul Sani: Dari Perspektif Hukum Tidak Keliru
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang eks koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu.
KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.
PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.