Pemilu 2019
Bawaslu DKI Jakarta Loloskan M Taufik sebagai Bacaleg Pemilu 2019, Tsamara Amany: Tragis
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany tampak menanggapi lolosnya M Taufik sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2019 mendatang.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany tampak menanggapi lolosnya M Taufik sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2019 mendatang.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui laman Twitter pribadinya yang diunggah pada Sabtu (1/9/2018).
Tsamara Amany mengatakan apabila publik memiliki hak untuk mendapatkan pilihan calon wakilnya yang terbaik.
Dengan lolosnya M Taufik ini, Tsamara Amany menilai apabila hak-hak publik tersebut telah dirampas.
Ia pun menyebut jika sebuah hal yang tragis jika seorang mantan koruptor diperbolehkan nyaleg.
@TsamaraDKI: Hak publik untuk mendapatkan calon-calon wakil rakyat terbaik dalam kontestasi Pemilihan Legislatif telah dirampas.
Mantan koruptor diizinkan melamar menjadi wakil rakyat. Tragis.
• Sindir Roy Suryo soal Asian Games 2018, Teddy Gusnaidi: Termakan Pikiran Sendiri atas Kegagalannya

Sementara itu, dikutip dari KompasTV, Jumat (31/8/2018) malam, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu mendatang.
Ketuputusan tersebut diambil setelah Bawaslu DKI Jakarta melaksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilu, dengan pemohon M Taufik yang merupakan kader dari partau Gerindra.
Diketahui, M Taufik adalah mantan terpidana korupsi.
Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, Taufik, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.
Diwartakan Kompas.com, Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.
Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.