Breaking News:

Pemilu 2019

Bawaslu DKI Jakarta Loloskan M Taufik sebagai Bacaleg Pemilu 2019, Tsamara Amany: Tragis

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany tampak menanggapi lolosnya M Taufik sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2019 mendatang.

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Twitter.com
Tsamara Amany 

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI beserta jajaran menemukan sebanyak 199 bakal calon anggota legislatif 2019 berstatus mantan terpidana korupsi.

Sebanyak 199 bacaleg itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

Bantah Benci Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Suka Cara Dia Pimpin Negeri, Penuh Senda Gurau

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, bacaleg terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon.

Selain M Taufik, Gerindra juga mengusung 26 mantan napi koruptor sebagai bacaleg di Pemilu 2019 nanti.

Berikut daftar partai pengusung mantan napi koruptor, seperti yang dirilis oleh Bawaslu.

1. Gerindra: 27 calon.

2. Golkar: 23 calon.

3. Partai Berkarya: 16 calon.

4. Hanura: 14 calon.

5. Nasdem: 13 calon.

6. Demokrat: 13 calon.

7. Perindo: 11 calon.

8. PBB: 8 calon.

9. PKPI: 7 calon.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Cinta LauraInstagramCaliforniaLos AngelesPartai GerindraTsamara AmanyPemilu 2019TwitterBawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved