Breaking News:

Pemilu 2019

Berapa Jumlah Bacaleg Mantan Napi Korupsi yang Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Bawaslu?

Pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, hingga Senin (10/9/2018) ada 38 mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

"Rekap calon mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebanyak 38 orang," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Sebab, KPU berpedoman pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Kunjungan Jokowi ke Korea Selatan Menghasilkan Kesepakatan Bisnis Rp 91,76 Triliun

Namun, para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Meski demikian, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu.

Penundaan dilakukan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.

Ada Kader Demokrat Dukung Jokowi, Ruhut Sitompul: Mereka Merasa Kurang Kasih Sayang dari SBY

Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU.

Hal ini lantaran Undang-undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga menegaskan, nantinya, nama-nama bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu tidak akan ditetapkan sebagai caleg, dan tidak akan dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Sejak awal penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pun, KPU tidak memasukkan nama-nama bacaleg mantan napi korupsi lantaran tak memenuhi syarat.

Diminta Membatasi Impor jika Jadi Presiden, Prabowo Sebut Indonesia Seluas Eropa

"Kita tidak masukkan (mantan napi korupsi) ke DCS karena memang tidak memenuhi syarat," ujar Ilham.

Berdasar data KPU soal mantan napi korupsi, sebanyak 12 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tingkat provinsi.

Sisanya, 26 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tjngkat kabupaten/kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Sebagai Caleg Berjumlah 38 Orang

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)BawasluMantan Napi Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved