Pemilu 2019
Ikuti Putusan MA, Golkar Tetap Calonkan Eks Koruptor Jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2019
Airlangga mengatakan hal itu mengacu putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik antara KPU dan Bawaslu.
• Berapa Jumlah Bacaleg Mantan Napi Korupsi yang Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Bawaslu?
Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.
Sementara KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)