Tagihan Kemenpora
Buntut Kasus Barang Milik Negara, Roy Suryo Dibebastugaskan Sementara dari Waketum DPP Demokrat
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya per hari Jumat (14/9/2018) resmi membebastugaskan sementara Roy Suryo dari jabatannya.
Editor: Astini Mega Sari
1. Merespons kondisi berdasarkan issue terakhir, dimana saya "dituduhkan" masih menyimpan Aset negara selepas dari Jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk Kuasa Hukum secara Pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Urusan Partai), yakni Bp M Tigor Simatupang, SH dan Law Firm-nya.
2. Oleh sebab itu agar Urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka Mohon agar saya dapat Non-aktif sementara dalam Jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai Urusan ini selesai.
3. Namun demikian sesuai Amanah yang sudah saya emban dengan Konstituen dan demi tetap menjaga Nama baik PArtai Demokrat, khususnya di Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka saya tetap akan melaksanakan tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR-RI Komisi-1 dari Dapil DIY sekaligus menjalankan Instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma untuk menjalankan Politik Memenangkan Pilpres dan Memenangkan PiLeg, dalam hal ini terus berusaha memenangkan Partai Demokrat, sesuai Arahan yang barusan diterima.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat, Semoga dengan ini semua pihak yang berkepintangan dapat Maklum adanya dan tetap menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing, serta tetap menjaga Marwah partai Demokrat di mata masyarakat.
Jakarta, Rabu 12 September 2018
TTD
(KRMT Roy Suro Notodiprojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Roy Suryo Resmi Dibebastugaskan Sementara dari Waketum Partai Demokrat