Breaking News:

Tagihan Kemenpora

Buntut Kasus Barang Milik Negara, Roy Suryo Dibebastugaskan Sementara dari Waketum DPP Demokrat

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya per hari Jumat (14/9/2018) resmi membebastugaskan sementara Roy Suryo dari jabatannya.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Roy Suryo 

TRIBUNWOW.COM - Partai Demokrat angkat bicara mengenai beredarnya surat pernyataan kadernya, Roy Suryo yang meminta untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat hingga urusan aset Kemenpora selesai.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya per hari Jumat (14/9/2018) resmi membebastugaskan sementara Roy Suryo dari jabatannya.

"Per hari ini, kami sudah putuskan membebastugaskan beliau sementara waktu dari Wakil Ketua Umum," ujar Hinca Panjaitan saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (14/9/2018).

Mengaku Hidup Susah sejak Dipenjara, Setya Novanto: Ditagih Juga Susah

Diberitakan sebelumnya, beredar surat pernyataan yang didapat dari pengacara Roy Suryo, M Tigor Simatupang.

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Roy Suryo pada Rabu (12/9/2018).

Dalam surat itu ada tiga poin yang ia sampaikan.

Di antaranya menyerahkan kasus aset Kemenpora yang dituduhkan kepadanya melalui kuasa hukumnya, M Tigor Simatupang, dinonaktifkan sementara di

Partai Demokrat, serta tetap menjalankan tugas sebagai Anggota DPR RI Komisi I Dapil Yogyakarta.

Berikut isi surat pernyataan Roy Suryo.

Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertandatangan dibawah ini,

Nama : KRMT Roy Suryo Notodiprojo

No KTA : 3404000200

Jabatan Sekarang : Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat

Bersama dengan Surat ini menyatakan sebagai berikut :

1. Merespons kondisi berdasarkan issue terakhir, dimana saya "dituduhkan" masih menyimpan Aset negara selepas dari Jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk Kuasa Hukum secara Pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Urusan Partai), yakni Bp M Tigor Simatupang, SH dan Law Firm-nya.

2. Oleh sebab itu agar Urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka Mohon agar saya dapat Non-aktif sementara dalam Jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai Urusan ini selesai.

3. Namun demikian sesuai Amanah yang sudah saya emban dengan Konstituen dan demi tetap menjaga Nama baik PArtai Demokrat, khususnya di Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka saya tetap akan melaksanakan tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR-RI Komisi-1 dari Dapil DIY sekaligus menjalankan Instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma untuk menjalankan Politik Memenangkan Pilpres dan Memenangkan PiLeg, dalam hal ini terus berusaha memenangkan Partai Demokrat, sesuai Arahan yang barusan diterima.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat, Semoga dengan ini semua pihak yang berkepintangan dapat Maklum adanya dan tetap menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing, serta tetap menjaga Marwah partai Demokrat di mata masyarakat.

Jakarta, Rabu 12 September 2018

TTD

(KRMT Roy Suro Notodiprojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Roy Suryo Resmi Dibebastugaskan Sementara dari Waketum Partai Demokrat

Tags:
Roy SuryoKementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)Partai Demokrat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved