Pilpres 2019
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut Ada 3 Aspek Kepala Daerah yang akan Jadi Tim Sukses
Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara memberikan komentar terkait kepala daerah yang akan dijadikan tim pemenangan untuk pemilihan presiden 2019.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara memberikan komentar terkait kepala daerah yang akan dijadikan tim pemenangan untuk pemilihan presiden 2019.
Hal ini diungkapkan Refly ketika menjadi narasumber di acara iNews Sore, Kamis (13/9/2018).
Refly mengatakan ada tiga aspek dari berbagai sisi yang bisa dijadikan acuan terkait keterlibatan kepala daerah untuk menjabat timses.
"Kita bicara mengenai banyak aspek, ada aspek hukum, ada aspek etika, ada aspek-aspek jalannya kepemerintahan," ujar Refly.
"Dari sisi common sense (akal sehat) rasanya memang tidak realistis ya melarang kepala daerah, Gubernur, Bupati, Walikota berkampanye karena mereka adalah resources (sumber) yang luar biasa bagi pasangan calon.
Karena mereka adalah orang-orang yang sangat populer, mereka dipilih melalui proses demokrasi pemilihan, sehingga mereka bisa dipastikan adalah orang-orang yang punya massa sangat terkenal.
Sehingga mereka dijadikan juru kampanye dampaknya luar biasa.
Saya membayangkan kalau kepala daerah itu berkampanye di daerahnya tentu akan menarik di daerah tersebut memilih pasangan yang dikampanyekan," ujar Refly Harun.
• Refly Harun: Jangan sampai Pemilu 2019 yang Diadakan Serentak Jadi Kacau
Selain itu, aspek hukum memang memperbolehkan para kepala daerah untuk menjadi tim kampanye.
Hanya pemilik jabatan birokrasi yang dilarang untuk berkampanye.
"Yang kedua ada jabatan-jabatan yang memang dilarang melakukan kampanye.
Ada yang diperbolehkan, nah yang dibolehkan itu Gubernur, Bupati, Walikota karena mereka adalah pejabat politik jadi mereka orang yang dipilih.
Lain halnya dengan Sekjen, Dirjen, Komisaris, Direksi BUMN, dan jabatan birokrasi lainnya, itu dilarang berkampanye," tambahnya.
Selain dua aspek tersebut, jika dilihat dari aspek etika, para kepala daerah itu bisa berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatannya.
• Reaksi Ridwan Kamil saat Diminta Bercermin setelah Beralih Dukungan dari Prabowo ke Jokowi
"Hanya aspek ketiga, aspek etika yang harus dijaga betul, aturan membolehkan tapi dengan pengetatan yang luar biasa.