Breaking News:

Pemilu 2019

Tanggapi Effendi Gazali, Ridwan Saidi: Seharusnya Anda Bahagia dengan Sistem PT 20 Persen

Budawayan Ridwan Saidi memberikan tanggapan pada perkataan pengamat politik Effendi Gazali.

Capture YouTube
Budayawan Ridwan Saidi 

TRIBUNWOW.COM - Budawayan Ridwan Saidi memberikan tanggapan pada perkataan pengamat politik Effendi Gazali.

Hal ini dilontarkan Ridwan Saidi saat sama-sma menjadi narasumber bersama Effendi Gazali di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), TV One, Selasa (11/9/2018).

Mulanya, Effendi mengatakan dengan adanya sistem presidential threshold (PT) 20 persen, maka anggota DPR yang telah meninggal sebelum gelaran pemilihan presiden (pilpres) 2019 masih akan tetap dihitung suaranya.

Ridwan pun menyindir dengan mengatakan Effendi seharusnya mendukung sistem tersebut.

"Ada hal yang dipersoalkan Bung Effendi Gazali terus menerus tentang PT 0 persen perjuangan dia, sebenarnya Efffendi Gazali harus berbahagia dengan sistem ini (PT 20 persen).

Orang yang udah meninggal adalah jenazah yang hanya dihitung amal dan kejahatannya.

Tetapi di Indonesia orang yang sudah meninggal bisa menentukan masa depan, tidak ada saya hidup di negara lain," ujarnya.

Effendi Gazali: Yang Meninggal Tetap Harus Dicatat Khusus Pemilu 2019 agar Tercapai PT 20 Persen

Ridwan menambahkan jika PT 20 persen resmi diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka hanya Indonesia yang menjadikan orang meninggal masih memiliki suara dalam pilpres ke depan.

"Di sini orang meninggal dapat tempat untuk menentukan siapa yang jadi presiden, nah itu sebenarnya ada logikanya, cuman keburu usulan dia (Effendi) diketok palu atau enggak ya," tambahnya.

Lihat videonya:

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Effendi Gazali kembali mengkritik terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Effendi mengatakan jika hanya Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memakai presidential threshold dengan formasi lima tahun.

"Kebetulan satu-satunya negara di dunia yang melaksanakan pemilu serentak pakai presidential threshold diambil dari lima tahun lalu cuma di Indonesia," ujarnya.

Ia mengkritik jika anggota DPR yang telah meninggal masih bisa menentukan presiden melalui Presidential Threshold karena masih tercantum untuk pemilu di tahun 2019.

Refly Harun: Jangan sampai Pemilu 2019 yang Diadakan Serentak Jadi Kacau

"Dan itu terimakasih juga data dari orang yang sudah mati, jadi mereka tetap harus dicatat itu, yang mati dianggap sebagai pemilih, karena kalau dikeluarkan (tidak dihitung) gak tercapai itu PT yang 20 persen, kalo yang mati ini gak dicatat gak tercapai lo yang 20 persen, kurang dengan sejumlah yang mati, betul gak?," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Effendi GazaliRidwan SaidiPemilu 2019Indonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved