Kominfo: Konten Pornografi Ancam Kerusakan Sel Otak Remaja
“Pada otak bagian depan sebagai pusat decision making, terjadi perusakan sel pada otak remaja yang adiksi terhadap konten porno."
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan menonton film pornografi bagi remaja akan merusak sel-sel otak selama masa pertumbuhan.
Hal tersebut diungkapkan saat Acara Diskusi Pencegahan dan Penanganan Masalah Pornografi di Era Digital di Ruang Serbaguna, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dilansir TribunWow.com dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id, Rabu (12/9/2018).
Mengutip hasil riset Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dirjen Aptika menjelaskan konsumsi konten pornografi sangat berbahaya bagi perkembangan otak, terutama pada remaja.
• Soal Tambahan Bonus Atlet Asian Games 2018, Jubir PSI: Esok Dhele, Sore Tempe
“Pada otak bagian depan sebagai pusat decision making, terjadi perusakan sel pada otak remaja yang adiksi terhadap konten porno. Pada lapisan terluar otak atau yang disebut dengan ‘materi abu-abu’ akan semakin menipis pada remaja yang adiksi terhadap konten porno,” jelas Semuel.
Mengupayakan pengurangan edaran konten pornografi, sejak Agustus 2018, Kementerian Kominfo menggunakan metode Forced Save Search Engine untuk membuat pencarian hal-hal berbau porno di internet menjadi tidak berjalan.
“Tapi kami tidak menutup konten-konten berbau kesehatan karena pendidikan sex juga penting. Yang kami fokuskan adalah menutup konten-konten berbau porno,” tandas Semuel.
• Ada Kader Demokrat Dukung Jokowi, AHY: Saya Pikir Masih Wajar-wajar Saja
Sebelumnya Kominfo menemukan lebih 1 juta website yang mempromosikan konten pornografi.
Dalam diskusi tersebut Samuel juga menwaspadai keterlibatan anak-anak yang menjadi pelaku pornoaksi.
“Sekarang bahkan pelaku pornoaksi datang dari kalangan anak SD,” ungkapnya.
Ada hambatan bagi Kominfo untuk memaksimalkan penyebaran konten jika melalui pesan pribadi, menurutnya karena itu merupakan hak individu dan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.
“Salah satu persoalan jika konten-konten porno tersebut di-sharing pada ranah privat melalui messaging. Sebab bagaimanapun juga penggunaan internet dan seluruh aplikasinya menjadi hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak bisa begitu saja melakukan intervensi,” ungkapnya.
• Jokowi Umpamakan Perekonomian Dunia Bagaikan Perang di Infinity Wars Avengers
Dalam pidatonya, Semuel kembali mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas penyebaran konten pornografi.
“Mari bahu-membahu turut memberantas penyebaran konten porno,” ajaknya.
Ia berharap dengan menipisnya konten pornografi, masyarakat bisa memproduksi konten kreatif yang positif.
“Sehingga ke depannya masyarakat Indonesia bisa bertransformasi total ke era digital, di mana bisa memanfaatkan segala sesuatu menjadi produktif dengan ide-ide kreatif dan inovatif,” papar Semuel. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/otak_20171013_181635.jpg)