Breaking News:

CPNS 2018

Seleksi CPNS 2018, Pemerintah Beri Perhatian Khusus pada Eks Tenaga Honorer K2

Pada seleksi CPNS tahun 2018, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yaitu tenaga guru dan kesehatan.

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Lailatun Niqmah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menjelaskan bahwa pada seleksi CPNS 2018 pemerintah akan memberikan perhatian dengan membuka  sebanyak 13.347 formasi khusus untuk Eks Tenaga Honorer K2.

Formasi tersebut terdiri dari 12.883 untuk tenaga guru, dan 464 untuk tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Tahapan Tes Seleksi CPNS 2018 hingga Nilai yang Dibutuhkan untuk Lolos

"Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," ujar Syarifuddin, dikutip dari menpan.go.id, 

Terhitung sampai tahun 2014, dari 4,3 juta lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS), lebih dari 1,1 juta merupakan tenaga honorer.

Dari total tenaga honorer tersebut ada 900 ribu lebih berasal dari THK1, dan 195 ribu lebih dari THK2.

Syarifuddin juga menginformasikan bahwa secara de jure, persoalan mengenai tenaga honorer sebenarnya sudah selesai karena menurut PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK2 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.

BACA JUGA: Daftar Gaji PNS, Persyaratan, Dokumen yang Harus Disiapkan, hingga Cara Daftar CPNS 2018

Syarifuddin mengatakan Eks THK2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah pemerintah menetapkan peraturan untuk PPPK.

Diberitakan sebelumnya, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK2, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, yaitu terdaftar dalam database BKN, minimal S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan, berusia maksimal 35 tahun, dan telah memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun.

Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2, pemerintah membuka formasi khusus yang juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.

Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Jalur Formasi Khusus bagi Tenaga Honorer K2

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
CPNS 2018Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Guru Honorer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved