Breaking News:

Daftar Gaji PNS, Persyaratan, Dokumen yang Harus Disiapkan, hingga Cara Daftar CPNS 2018

Untuk saat ini, formasi terbanyak yang dibutuhkan untuk CPNS 2018 adalah dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi CPNS 2018 

TRIBUNWOW.COM - Kita terus berbiacara soal tata cara penerimaan CPNS 2018, namun belum tahu berapa sih gaji yang bakal diterima.

Nah, info terbaru yang diperoleh banjarmasinpost.co.id  ternyata segini gaji yang bakal di terima bagi yang lulus di seleksi CPNS 2018.

Gaji PNS 2018 ini merupakan rancangan terbaru pemerintah Joko Widodo.

Gaji ini yang bakal diterima yang lulus di seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS:

Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Jalur Formasi Khusus bagi Tenaga Honorer K2

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

1. JPT-I : Rp 39,3 juta

2. JPT-II : Rp 37,4 juta

3. JPT-III : Rp 35,7 juta

4. JPT-IV : Rp 34 juta

5. JPT-V : Rp 32 juta

6. JPT-VI : Rp 30,8 juta

7. JPT-VII : Rp 29,3 juta

8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta

9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

berkas pendaftaran
berkas pendaftaran 
Halaman
1234
Tags:
CPNSCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved