Breaking News:

CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Jalur Formasi Khusus bagi Tenaga Honorer K2

Formasi khusus seleksi CPNS 2018 yang akan dibuka termasuk untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi CPNS 2018 

TRIBUNWOW.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada 19 September 2018 lewat situs resmi BKN, memiliki formasi khusus termasuk bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Formasi khusus seleksi CPNS 2018 yang akan dibuka termasuk untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Dilansir TribunWow.com dari menpan.go.id, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK-II, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, seperti berikut.

Andi Arief: Partai Demokrat Siap Memberi Masukan pada Pak Jokowi jika Diperlukan

Terdaftar Dalam Database BKN

Peserta harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.

Minimal S1 bagi Tenaga Pendidik, D3 bagi Tenaga Kesehatan

Bagi tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah Diploma III.

Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013.

Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut.

Rizal Ramli Sindir Jokowi, Fahri Hamzah: Bagaimana Cara Kita Membantu Dia Bang?

Usia Maksimal 35 Tahun

Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu  Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini.

Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
CPNS 2018Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved