Breaking News:

Pemilu 2019

Mahfud MD Setuju Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, tapi Tak Sepakat jika Pelarangan Ditentukan KPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD setuju jika mantan napi korupsi tidak boleh jadi calon legislatif. Tapi ...

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD setuju jika mantan napi korupsi tidak boleh jadi calon legislatif.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan KPU (PKPU) yang didalamnya memuat larangan mantan napi korupsi ikut pemilihan legislatif.

Mahfud sepakat dengan peraturan tersebut dan menurutnya pemilu akan berkualitas dan berintegritas jika mantan napi korupsi tidak diikutsertakan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Jumat (7/9/2018).

Jusuf Kalla Akui Tak Bisa Bayangkan kalau 3.000 Barang Negara Dibawa Roy Suryo

Meski setuju mantan napi korupsi tidak ikut pemilu, namun Mahfud tidak sepakat jika pelarangan tersebut ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alasannya, pembatasan Hak Azasi Manusia (HAM) yang didalamnya juga terdapat hak politik (memilih dan dipilih) hanya bisa dituangkan di dalam Undang-Undang.

Mahfud menambahkan, saat ini PKPU sudah diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sehingga PKPU resmi berlaku dan mengikat secara hukum.

PKPU yang sudah diundangkan tersebutm menurut Mahfud hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) (judicial review).

Pihak lain tidak bisa membatalkan PKU, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau DPR sekalipun.

Situasi barulah menjadi kacau karena Bawaslu melakukan review terhadap PKPU sehingga menimbulkan kerumitan baru, menurut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengajak segenap pihak untuk menunggu vonis MA terkait PKPU ini.

Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU

Berikut ini pernyataan lengkap Mahfud MD.

(PKPU 1) Saya setuju mantan napi korupsi tdk boleh jadi caleg agar pemilu berrkualitas dan berintegritas. Tapi sy tdk setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU sebab sesuai Psl 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam UU, bukan di dalam PKPU.

(PKPU 2) Masalahnya, sekarang ini KPU sdh membuat PKPU ttg itu dan PKPU tsb sdh diundangkan oleh Kemenkum-HAM. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat scr hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan scr resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat.

(PKPU 3) PKPU yang sdh diundangkan scr sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan/dibatalkan oleh MA (melalui judicial review). Bawaslu tdk boleh membatalkan sebuah PKPU, DPR sekalipun tdk boleh membatalkan PKPU.

(PKPU 4) Yang sejarang membuat kisruh itu krn Bawaslu melakukan review thd PKPU shg menimbulkan kerumitan baru. Yg dulu tdk didaftar krn patuh pd PKPU sekarang menuntut utk didaftarkan lagi. Kacau, kan?

(PKPU 5) KPU tdk bisa dipidanakan krn mengeuarkan PKPU tsb krn ia bkn tindak pidana melainkan tndakan administrasi (pemerintahan). Sebaiknya menubggu vonis judicial review dari MA. Selama blm ada vonis MA maka PKPU berlaku.

 

Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf akan Diumumkan Hari Ini

KPU dan Bawaslu beda pendapat

Dibertakan di Tribunnews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berbeda pendapat mengenai keikutsertaan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (baceleg) di setiap tahapan.

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas TePI), Jeirry Sumampouw, meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu itu saling berkomunikasi untuk menyamakan pandangan.

Upaya ini, kata dia, dilakukan agar perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2019.

"Ada ketegangan KPU-Bawaslu. Tidak boleh ketegangan berpengaruh kepada tahapan. Perlu ada yang memfasilitasi ngopi bareng," kata Jeirry, dalam sesi diskusi bertema "Bawaslu Macam Mandor di Zaman Belanda" di D'Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Salah satu poin di PKPU itu mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.

Nilai Tukar Rupiah Menguat, Rachland Nashidik: Hanya Menggeliat

Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu.

Namun KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved