Breaking News:

Media Asing Soroti Fatwa Haram Laki-laki dan Perempuan Bukan Muhrim Makan dan Minum Bersama di Aceh

Media Asing Soroti Fatwa Haram Laki-Laki dan Perempuan Bukan Muhrim Makan dan Minum Satu Meja di Bireuen, Aceh

Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Fachri Sakti Nugroho
metro.us
Ilustrasi kencan pertama 

TRIBUNWOW.COM – Media Asing menyoroti fatwa haram bagi laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja selain dengan mahramnya di Bireuen, Aceh.

Diketahui, pemerintah daerah Bireuen telah membuat edaran yang berisi tentang strandarisai warung kopi, kafe dan restoran sesuai dengan syariat Islam pada Kamis 30 Agustus 2018.

KPK Kembali Periksa Saksi terkait Kasus Dugaan Gratifikasi yang Dilakukan Gubernur Aceh

Dalam surat yang viral di Twitter tersebut, terdapat 14 aturan yang harus ditaati oleh setiap pemilik warung kopi, kafe dan restoran di Bireuen, Aceh.

Satu dari 14 poin standarisasi warung kopi, kafe dan restoran menyebutkan haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

Surat edaran tentang strandarisai warung kopi, kafe dan restoran tersebut mendapat sorotan dari media asing seperti The Guardian, Dailymail, The Sun, Channel New Asia dan News Week.

The Guardian melansirkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Bireun dengan tujuan untuk membantu perempuan berperilaku lebih baik.

Sementara itu, Dailymail.co.uk memberikan headline Daerah Indonesia yang menerapkan hukum Syariah melarang laki-laki dan perempuan makan dan minum bersama keuali mereka menikah dengan tujuan membuat perilaku perempuan lebih baik.

Dikutip dari Channelnewasia.com mengatakan perempuan yang datang lewat dari pukul 09.00 malam sendirian ke restoran tanpa bersama keluarganya tidak akan dilayani.

Thesun.co.uk memberikan headline daerah Indonesia melarang laki-laki yang belum menikah makan bersama untuk menerapkan hukum Syariah.

Sedangkan Newsweek.com memberikan judul laki-laki dan perempuan tidak diizinkan makan dan minum bersama untuk membantu perempuan berperilaku lebih baik.

Bupati Bireuen Buat Fatwa Haram Laki-laki dan Perempuan Bukan Muhrim Makan-Minum Satu Meja

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireun, Jufliwan menegaskan bahwa adanya surat edaran tersebut adalah imbauan bukan aturan.

Menurut Jufliwan hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan kaum perempuan itu sendiri.

"Ini bukan aturan, melainkan imbauan dan ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kita selaku Muslim berkomitmen melaksanakan syariat Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari,” ujar Jufliwan melalui telepon selulernya.

Jufliwan menegaskan bahwa imbauan yang dikeluarkan tersebut adalah beberapa tata laksana yang harus dilakukan oleh warga sesuai dengan aturan syariat Islam.

Mengaku Kaget, Ruhut Sitompul Benarkan Ahok akan Menikahi Mantan Ajudan Veronica Tan

Jufliwan juga menerangkan bahwa imbauan tentang sosialisasi ini sudah ada sejak 2017, bahkan jauh sebelum itu.

Hal ini bertujuan untuk terus meminimalkan praktik-praktik nonsyariat Islam yang ada di daerah Bireun.

Butir lain menyebutkan warung atau kafe tidak boleh melayani pelanggan perempuan diatas pukul 21.00 WIB kecuali dengan muhrimnya.

Menurut Jufliwan hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan kaum perempuan itu sendiri. (TribunWow.com/Gigih Prayitno)

Tags:
Media AsingBireuenAceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved