Breaking News:

Bupati Bireuen Buat Fatwa Haram Laki-laki dan Perempuan Bukan Muhrim Makan-Minum Satu Meja

Saudainnur, Bupati Bireuen mengeluarkan surat edaran tentang strandarisasi warung kopi, kafe dan restoran sesuai dengan syariat Islam.

Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Shutterstock
Ilustrasi makanan buka puasa. 

TRIBUNWOW.COM – Beredar di Twitter surat edaran tentang fatwa haram laki-laki dan perempuan bukan muhrim untuk makan dan minum satu meja di Bireun, Aceh.

Surat edaran yang diunggah oleh @raikala ini menjadi viral di dunia maya.

Unggahan Raisa Kamila ini mendapat 1464 retweet dan 590 likes.

Surat Edaran tersebut berisi 14 aturan yang harus ditaati oleh setiap pemilik warung kopi, kafe dan restoran di Bireuen.

Prabowo dan Titiek Soeharto Kunjungi Pengungsian Korban Gempa Lombok, Foto Mereka Jadi Sorotan

Satu dari 14 poin standarisasi warung kopi, kafe dan restoran menyebutkan bahwa haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

Butir lain menyebutkan warung atau kafe tidak boleh melayani pelanggan perempuan diatas pukul 21.00 WIB kecuali dengan muhrimnya.

Beberapa aturan yang ditulis berkaitan dengan waktu buka dan tutup warung kopi, kafe dan restoran juga larangan penggunaan lampu remang-remang yang dapat diduga mengarah pada pelanggaran syariat Islam.

Di dalam aturan itu juga disebutkan bahwa warung kopi, kafe dan restoran dilarang menyediakan sarana atau membuka peluang yang menyebabkan aktivitas yang bertentangan dengan norma agama seperti judi, domino, joker dan tusot.

Faldo Maldini: Sebagai Anggota Parlemen Misbakhun Seharusnya Terdepan Mendebat Klaim Pemerintah

Dilansir dari Kompas.com Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireun Jufliwan menegaskan bahwa surat edaran tersebut adalah imbauan bukan aturan.

Menurut Jufliwan hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan kaum perempuan itu sendiri.

"Ini bukan aturan, melainkan imbauan dan ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kita selaku Muslim berkomitmen melaksanakan syariat Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari,” ujar Jufliwan melalui telepon selulernya.

Jufliwan menegaskan bahwa imbauan yang dikeluarkan tersebut adalah beberapa tata laksana yang harus dilakukan oleh warga sesuai dengan aturan syariat Islam.

Usai Dicopot dari Jabatannya, Refly Harun: Mencintai Indonesia Tidak Harus Membenarkan Semuanya

Jufliwan juga menerangkan bahwa imbauan tentang sosialisasi ini sudah ada sejak 2017, bahkan jauh sebelum itu.

Hal ini bertujuan untuk terus meminimalkan praktik-praktik nonsyariat Islam yang ada di daerah Bireun.

Butir lain menyebutkan warung atau kafe tidak boleh melayani pelanggan perempuan diatas pukul 21.00 WIB kecuali dengan muhrimnya.

Menurut Jufliwan hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan kaum perempuan itu sendiri. (TribunWow.com/Gigih Prayitno)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BireuenAcehTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved