Gejolak Rupiah
Harga Mobil Mewah Naik Tiga Kali Lipat usai Pemerintah Terapkan Kebijakan Tarif Impor Baru
Kebijakan baru ini menyebabkan harga mobil mewah impor naik tiga kali lipat dari harga asli di negara asalnya.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah resmi merilis kebijakan tarif impor baru guna mengendalikan laju impor barang konsumsi pada PPh pasal 22.
Kebijakan baru ini menyebabkan harga mobil mewah impor naik tiga kali lipat dari harga asli di negara asalnya.
Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, Rabu (5/9/2018), tarif pajak Barang Mewah (BM) naik dari yang sebelumnya berada di range 10 hingga 50 persen, kini disamakan menjadi 50 persen sesuai dengan PPh pasal 22.
Pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan yakni menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah.
• Mardani Ali Sera Beberkan Alasan Dibuatnya Deklarasi Tagar 2019 Ganti Presiden
Kenaikan PPnBM ini mencapai 10 hingga 125 persen, dari sebelumnya 2,5 hingga 7,5 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan mobil mewah akan dikenakan biaya impor baru sehingga harganya menjadi tiga kali lipat dari harga asli di negara asalnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/9/2018).
“Jadi kalau mobil mewah masuk sini, mereka harus membayar 125 persen (PPnBM) ditambah bea masuk 50 persen, PPn 10 persen, ditambah PPh 10 persen, kira-kira hampir dikenakan 190 persen dari harganya,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan adanya kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi laju impor mobil mewah di Indonesia.
Sri Mulyani menunjukkan data total nilai mobil impor utuh dari bulan Januari hingga Agustus 2018 mencapai 87,88 juta dolar Amerika Serikat (AS).
• Tanggapi Postingan Jokowi soal Ekspor Produk Otomotif, Ferdinand Hutahaean: Wah, Hebat
Angka tersebut menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 41,94 juta dolar AS.
Kebijakan tarif impor ini diterapkan untuk merespon kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
Diberitakan sebelumnya dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Selasa (4/9/2018), Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memfinalisasi kebijakan pembatasan impor terhadap ratusan produk atau bahan baku.
Hal tersebut diungkap saat sejumlah menteri bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2018) pagi.
“Finalisasinya besok, bisa lebih bisa kurang dari 900 (produk),” ujar Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memilih jenis produk termasuk bahan baku, barang antara, atau barang hilir yang akan dibatasi impornya.
• Media Asing Sebut Luhut Bentuk Bekingan Politik untuk Jokowi di Pilpres, Berisi Para Mantan Jenderal