Breaking News:

Tagihan Kemenpora

Anggota BPK RI Beri Tanggapan terkait Surat Kemenpora kepada Roy Suryo

Achsanul Qosasi selaku penanggung jawab pemeriksaan Kemenpora sebelumnya menyampaikan kepada Roy Suryo terkait daftar barang yang harus dikembalikan.

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Roy Suryo usai mengikuti Seminar Kepahlawanan Ki Soegondo Djojopoespito di Kampus Taman Siswa, Yogyakarta, Senin (22/2/2016). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi memberikan tanggapan terkait surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Mantan Menteri Kemenpora, Roy Suryo.

Achsanul Qosasi menyempaikan apa yang dilakukan Kemenpora adalah menindaklanjuti temuan dari BPK RI.

Hal ini disampaikan melaui laman Twitter Achsanul Qosasi @AchsanulQosasi, Rabu (5/9/2018).

Jelang Asian Para Games 2018, Anies Resmikan Fasilitas Baru yang Mudahkan Penyandang Disabilitas

Achsanul Qosasi selaku penanggung jawab pemeriksaan Kemenpora sebelumnya telah menyampaikan kepada Roy Suryo terkait daftar barang yang harus dikembalikan.

Menururnya, dari temuan BPK RI, Kemenpora wajib menindaklanjuti hal tersebut.

"Apa yg dilakukan Kemenpora adalah menindaklanjuti temuan BPK-RI.

Saya sebagai teman Pak Roy, dan Penanggung Jawab Pemeriksaan Kemenpora, telah menyampaikan kepada Beliau, berikut daftar lampiran barang, untuk dikembalikan.

Bagi BPK-RI, @KEMENPORA_RI WAJIB menindaklanjuti temuan BPK-RI," tulis Achsanul Qosasi dalam akun Twitternya.

Unggahan Achsanul Qosasi pada Twitter
Unggahan Achsanul Qosasi pada Twitter (Twitter @AchsanulQosasi)

Menurut Achsanul Qosasi, belanja yang dilakukan Roy Suryo merupakan belanja modal anggaran.

Sehingga barang hasil belanja tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan harus terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Yunarto Wijaya Kesal pada Pihak yang Bilang Melemahnya Rupiah sebagai Hal Biasa: Eneg Lihatnya

Achsanul Qosasi juga menyebut jika belanja dilakukan menggunakan Dana Operasioan Menteri (DOM), maka tidak akan menjadi masalah.

"Belanja yg dilakukan Pak Roy adalah Belanja Modal (Anggaran 53). Shg semua barang tsb adalah Barang Milik Negara (BMN), harus terdaftar di DJKN.

Jika Pak Roy belanja pake Dana Opersnl Menteri (DOM) maka tdk akan jadi masalah.

BPK meminta agar Barang tsb dikembalikan ke Negara," tulis @AchsanulQosasi.

Unggahan Achsanul Qosasi pada Twitter
Unggahan Achsanul Qosasi pada Twitter (Twitter @AchsanulQosasi)

Rupiah dan IHSG Melemah, Analis Sarankan Pemerintah Cabut Subsidi Energi

Diketahui sebelumnya telah beredar surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berisi permintaan pengembalian BMN kepada Roy Suryo.

Halaman
12
Tags:
Achsanul QosasiRoy SuryoBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved