Pilpres 2019
Mahfud MD: Bukan Ahli Hukum yang Menyebut Gerakan 2019 Ganti Presiden adalah Makar
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan komentar terkait ahli hukum yang menyebut gerakan tagar 2019 ganti presiden adalah makar.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan komentar terkait ahli hukum yang menyebut gerakan tagar 2019 ganti presiden adalah makar.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber pada acara Kabar Petang, TV One, Rabu (5/9/2018).
Mahfud memberikan bantahan jika ada ahli hukum yang menyebut gerakan 2019 makar karena tidak ada unsur makar dalam gerakan itu.
"Biasanya yang bilang makar pada tagar 2019 itu yang bilang kalo saya baca di medsos itu bukan ahli hukum, kalo ahli hukum ndak ada ngatakan gitu," ujar Mahfud.
Ia juga menyindir rekannya sesama mantan MK, Jimly Assidiqie, soal pernyataannya pada 2019 Ganti Presiden.
"Paling banter (keras), seperti Pak Jimly mengatakan disitu ada ujaran kebencian, nah ujaran kebencian itu lain lagi, bukan makar," kata Mahfud.
"Mungkin ada ujaran kebencian, itulah pelanggaran hukumnya kalo ada ujaran kebencian itu, tapi makar saya kira ndak ada, belum ada ahli hukum yang mengatakan bahwa itu makar, yang menyebutkan itu makar itu bukan ahli hukum, itu yang saya lihat," tambahnya.
• Tanggapan Mahfud MD terkait Aset Kemenpora yang Belum Dikembalikan Roy Suryo
Menurut Mahfud, makar dalam hukum pidana memiliki artian merampas, hingga mengganti ideologi pancasila.
"Makar dalam bahasa hukum pidana itu merampas kemerdekaan presiden wakil presiden, berkomplot untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden.
Kemudian ingin mengganti ideologi negara, gerakan mengganti ideologi negara, resminya mengganti ideologi pancasila dengan komunisme, leninisme, marxisme, gitu di dalam undang-undang, di luar itu bukan makar," tambah Mantan Ketua MK ini.
Lihat videonya:
Sementara itu, diberitakan sebelumya, Jimly Assidiqie, memberikan komentar terkait deklarasi presiden yang belum masuk kampanye.
Mulanya, netizen dengan akun @Mizantama menanyakan pendapat Jimly soal tagar 2019 Ganti Presiden yang masuk dalam kategori makar.
"Assalamualaikum Pak Jimly, tks utk kesempatan bertanya ini.
Apakah deklarasi #2019GantiPesiden ada UU atau aturan apapun itu yg dilanggar?