Korupsi Massal, 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Suap
Menurut Wakil Ketua KPK, uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut Tjahjo, akibat banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan, maka rapat-rapat paripurna di lembaga perwakilan itu bersama pemerintah kota tak bisa terlaksana.
Sebab, rapat paripurna tak memenuhi kuorum.
"Jadi, untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, akan ada diskresi Mendagri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2018).
Tjahjo menjelaskan, kewenangan Mendagri menggunakan diskresi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tjahjo akan menugaskan jajarannya dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk bertolak ke Malang.
Opsi lainnya adalah mengundang sekretaris DPRD dan sekretaris daerah Kota Malang ke Jakarta.
“Saya sudah perintahkan membuat payung hukum agar pemda berjalan," kata dia.
Potensi korupsi berjamaah
Di sisi lain, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai peristiwa ini menandakan praktik korupsi di daerah semakin menjadi persoalan tersendiri.
"Terlebih di kasus Malang, korupsi melibatkan kepala daerah dan puluhan anggota DPRD," kata Almas dalam pesan singkat, Senin.
Kasus ini menunjukkan tingginya potensi korupsi massal di daerah.
Ia juga melihat kasus ini cerminan kegagalan fungsi DPRD dalam menjalankan perannya, khususnya pada konteks pembahasan APBD.
Ia berharap peristiwa semacam ini jadi catatan utama bagi seluruh pihak, khususnya pembuat kebijakan untuk menutup celah-celah korupsi dalam pembahasan APBD antara eksekutif dan legislatif di daerah.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan melihat praktik semacam ini seharusnya bisa dicegah jika kepala daerah konsisten menggunakan sistem elektronik dalam perencanaan hingga penganggaran keuangan daerah.
• Hidayat Nur Wahid Minta Menag Segera Panggil Pihak yang Mengancam Ustaz Abdul Somad
Selain itu, kepala daerah juga harus proaktif melaporkan setiap proses penganggaran, khususnya jika ada hambatan-hambatan dalam pengesahan RAPBD di DPRD.