Data BKN: 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS meski Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil.
Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.
Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
• Korupsi Massal, 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Suap
Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.
"Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Bima dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Temuan ini, kata dia, berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
• Tanggapi Putusan Bawaslu soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Tsamara Amany: Saya Kecewa
Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.
Menurut Bima, untuk menekan potensi kerugian negara terkait hal ini, BKN memblokir data PNS pada data kepegawaian nasional.
Selain itu, BKN juga terus melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada ataupun pada data-data baru nanti bersama instansi-instansi lainnya.
"BKN berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini," ujar dia.
• Korupsi DPRD Kota Malang: 41 dari 45 Anggota Jadi Tersangka hingga Kegelisahan Wali Kota Terpilih
BKN juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendukung upaya pencegahan korupsi yang lebih fokus dan terukur.
Hal ini sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah dicanangkan bersama oleh pemerintah, kementerian, lembaga terkait.
Bima ingin pencegahan korupsi pada aspek reformasi birokrasi berjalan dengan maksimal. (*)