Breaking News:

41 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap, Gede Pasek: Jadi Ingat Lagi Kasus Bagi-bagi THR

Waketum DPP Partai Hanura, Gede Pasek Suardika menanggapi penetapan sebagai tersangka korupsi sebanyak sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Tribun Bali
Gede Pasek Suardika 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Gede Pasek Suardika menanggapi penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter, @G_paseksuardika, Selasa (4/9/2018).

Pasek mengatakan jika penetapan tersangka itu mengingatkan pada kasus korupsi yang menjerat almarhum Sutan Bhatoegana.

41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Mendagri Keluarkan Diskresi

Ia menambahkan, jika kasus korupsi penggunaan APBN-P 2013 Kementerian ESDM itu belum ada kelanjutannya.

"Ketika 41 anggota DPRD Malang jadi Tersangka massal krn uang Rp 15 jutaan, jadi ingat lagi kasus bagi-bagi THR di Komisinya (alm) Sutan Batugana yang juga massal, tapi kasusnya entah kemana kelanjutannya. Akankah ikut menyusul? Kasihan kalau almarhum nanggung sdri," tulis Gede Pasek Suardika.

Cuitan Gede Pasek Suardika
Cuitan Gede Pasek Suardika (Capture Twitter)

Sementara itu diberitakan Kompas.com, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Hal itu dilakukan setelah KPK mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.

Guru Besar Monash University: Malang Penuh Maling yang Malang

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/9/2018).

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Tahap kedua, KPK menyematkan status tersangka pada 19 orang.

Mereka adalah Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Kini, Moch Anton berstatus wali kota nonaktif.

Mantan Panglima TNI Sebut Kasus Korupsi di Malang Jadi Contoh agar Tak Loloskan Bacaleg Eks Koruptor

Menurut Basaria, 22 orang tersebut diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
DPRD MalangMalangKasus KorupsiGede Pasek Suardika
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved