Breaking News:

10 Fakta Mahasiswa Bunuh Bayinya di Jateng, Hubungan Intim di Kelas SMA hingga Ancaman 'Drop Out'

Mayat bayi itu ditemukan oleh warga saat bersih-bersih usai melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Bayi 

"Bayi tersebut menangis ketika keluar dari rahimnya. Agar tidak ketahuan teman-teman kosnya, tersangka MN menyekap mulut, dan membekap hidung bayi tersebut sehingga tidak bernyawa," papar Kombes Abioso.

8. Boncengan bawa mayat bayi untuk dikubur

Setelah memastikan bahwa bayi itu tak bernyawa kemudian MN menghubungi DF untuk segera datang ke kos di Gunungpati.

Perempuan itu memotong sendiri tali pusar bayi yang baru saja dibunuhnya.

Bayi itu kemudian digendong dan ditaruhnya.

Jenazah bayi dibersihkan dan dikafani.

Kemudian MN boncengan dengan DF bawa jenazah bayi ke pekarangan Masjid Al Wali di Sambiroto untuk dikuburkan.

Jarak dari Gunungpati ke Sambiroto lokasi penguburan bayi, sekitar 17km.

DF mengubur jenazah bayi itu di halaman belakang masjid sekitar pukul 24.00 WIB.

9. Dua-duanya jadi tersangka

Kombes Pol Abioso Seno Aji menyatakan bahwa dua mahasiswa itu jadi tersangka.

DF dihadirkan di gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, sedangkan MN tersangka perempuan tidak dihadirkan dengan alasan masih menjalani perawatan.

Perbuatan tersangka dijerat menggunakan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 341, dan pasal 342 KUHP.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor untuk membawa bayi dari kos menuju Tembalang, linggis untuk menggali kubur, kain warna merah, ember yang digunakan untuk duduk tersangka perempuan, pel lantai untuk membersihkan darah bayi, dan satu potong kaus futsal warna biru yang masih terdapat bercak darah.

10. Terancam Drop Out

Pihak kampus telah mengonfirmasi bahwa MN adalah benar mahasiswinya sebagaimana pengakuan tersangka DF di hadapan polisi.

Kampus menyesalkan hal ini.

“Kejadian seperti ini merupakan contoh bahwa usia mahasiswa dengan rentang 17-22 memang sangat rentan mengambil keputusan yang salah saat mendapatkan permasalahan yang berisiko mendapat tekanan sosial yang sangat besar,” kata Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd. Kons., ahli pendidikan konseling Unnes dalam rilis yang diterima tribunjateng.com, Jumat (31/8/2018) malam.

Mungin menyampaikan bahwa kesalahan remaja seperti kehamilan di luar nikah dapat dicegah jika mahasiswa dan orangtua memahami pentingnya bimbingan konseling dan penanaman nilai agama sejak dini.

Sehari Tayang, Wiro Sableng Berhasil Raup 187 Ribu Penonton

Kepala UPT Pusat Humas Unnes Hendi Pratama mengatakan Unnes masih menunggu perkembangan kasus ini di Kepolisian.

Menurutnya jika memang terbukti bahwa MN dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang anak, maka MN terancam sanksi berat yang memiliki hukuman maksimal yaitu DO.

Universitas akan mengadakan sidang etika kemahasiswaan untuk menentukan langkah selanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 10 FAKTA Hubungan Intim di Kelas SMA, Lanjut Saat Kuliah Lalu Bunuh Bayinya

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Kasus PembunuhanJawa TengahBayi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved